Polres Cirebon Kota Periksa 4 Orang Terkait Kasus Oknum Polisi yang Diduga Merudapaksa Anak Sambung

empat orang yang telah dimintai keterangan tersebut termasuk oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) sebagai terlapor.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon masih melakukan pemeriksaan terkait kasus oknum polisi yang diduga merudapaksa anak sambungnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, Sie Propam Polres Cirebon Kota juga telah meminta keterangan kepada sejumlah orang.

Menurut dia, pengambilan keterangan tersebut merupakan bagian dari tahapan penanganan dugaan pelanggaran kode etik oknum polisi berinisial CH itu.

"Hingga kini, kami sudah memeriksa empat orang yang berkaitan kasus tersebut," kata M Fahri Siregar saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Kapolda Jabar Gemetar Menahan Tangis saat Minta Maaf soal Kasus Oknum Polisi Rudapaksa Anak Tiri

Baca juga: Diduga Rudapaksa Anak Sambungnya, Briptu CH Kini Terancam Sanksi PTDH

Ia mengatakan, empat orang yang telah dimintai keterangan tersebut termasuk oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) sebagai terlapor.

Selain itu, tiga orang lainnya ialah korban, ibu korban, dan asisten rumah tangga (ART). Pihaknya memastikan, penanganan kasus itu terus berjalan.

Kasus tersebut juga dipastikan bakal ditangani Sie Propam Polres Cirebon Kota secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami hanya menangani pelanggaran kode etiknya, karena tindak pidana dugaan kekerasan seksual tersebut ditangani Polresta Cirebon," ujar M Fahri Siregar.

Fahri menyampaikan, berdasarkan kronologis kejadiannya, Briptu CH termasuk kategori diduga telah melakukan pelanggaran berat.

Karenanya, salah satu ancaman hukuman yang akan diberikan kepada Briptu CH adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Namun, menurut dia, sanksi PTDH terhadap personel Polri harus memenuhi aturan yang berlaku dan beberapa parameter yang telah ditetapkan.

"Di antaranya, divonis hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," kata M Fahri Siregar.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved