KPK Geledah Balai Kota Bandung

KPK Bawa Tiga Koper Berkas dari Ruang Yana Mulyana, Lima Jam Lakukan Penggeledahan di Pemkot

Editor: taufik ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan Balai Kota Bandung, setelah melakukan penggeledahan sekitar 5 jam.

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Wali Kota Bandung dan gedung ATCS di Balai Kota Bandung, Senin (17/4/2023).

Hampir lima jam mereka melakukan penggeledahan.

Petugas keluar dari ruangan wali kota sambil membawa tiga koper berwarna hitam yang diduga berisi dokumen dan hard disk.

Para petugas KPK langsung menuju mobil masing-masing dan menolak memberikan keterangan. 

"Silakan nanti tanya ke Pak Ali Fikri (Juru Bicara KPK)," katanya.

Pelaksana tugas harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, mengaku tidak tahu dokumen apa saja yang diambil oleh KPK, baik di ruang kerja Wali Kota, Kantor Dishub, maupun di ATCS. 

"Kelihatannya ada (hardisk), tapi saya enggak tahu," katanya.

Menyusul tuntasnya penggeledahan, ruang kerja Wali Kota Bandung yang sempat disegel telah dibuka dan bisa digunakan kembali. 

"Tadi pimpinannya bilang sudah bisa dipakai lagi, akan beres-beres lagi tapi mungkin tidak digunakan untuk bekerja," kata Ema.

Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Jumat (15/4/2023).

Yana ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Selain Yana, ikut juga menjadi tersangka, Kepala Dishub Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung, Khairul Rizal, serta Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny, CEO PT CIFO, Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan keenam tersangka akan ditahan setidaknya selama 20 hari terhitung 15 April 2023 sampai 4 Mei 2023.

Keenam tersangka ditahan di tiga rutan berbeda. Yana ditahan di rutan KPK di Gedung Merah Putih, sementara Dadang Darmawan dan Rizal di rutan KPK yang ada di Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut.

Tiga tersangka lainnya, Benny, Sony, dan Andreas, menjalani tahanan di rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Gufron mengatakan, ada sembilan orang yang sebenarnya mereka tangkap terkait kasus ini.

Namun, tiga lainnya dibebaskan setelah mereka mintai keterangan. Mereka ditangkap di sejumlah tempat berbeda di Kota Bandung, Jumat lalu.

Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya informasi dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara pada Jumat, kemudian, tim KPK, katanya langsung bergerak ke Kota Bandung.

"Pada Jumat (14/4/2023) pukul 12.50 WIB kami mengamankan beberapa pihak, di antaranya AS, KR, dan RH di Balaikota, SS di kantor PT CIFO, dan AG di kantor PT SMA," katanya, Minggu (16/4).

Sedangkan DD bersama WD, lanjutnya, diamankan di kantornya sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian, YM juga AS tim KPK amankan di Pendopo pukul 19.15 WIB.

"Kami membawa mereka langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk dilakukan permintaan keterangan.

Kami juga amankan barang bukti berupa uang dalam bentuk dalam bentuk pecahan rupiah, dollar Singapura, dollar Amerika, ringgit Malaysia, yen, dan bath serta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan coklat dengan total seluruhnya Rp 924,6 juta," ujarnya. (nazmi abdurrahman/nandri prilatama/tiah sm)

Baca juga: 5 Jam KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Bandung dan Gedung ATCS, Ema Sumarna Buka Suara

Berita Terkini