Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sejumlah petinggi di DPR RI hingga mantan menteri direncanakan hadir menyambut kebebasan terpidana korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, di Lapas Sukamiskin, Selasa 11 April 2023.
Koordinator Nasional sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad mengatakan, akan banyak masyarakat dari berbagai kalangan yang datang menjemput Anas Urbaningrum bebas.
Baca juga: Belasan Organisasi dan Tokoh Nasional Bakal Jemput Anas Urbaningrum saat Bebas dari Lapas Sukamiskin
"Sampai saat ini berbagai lapisan, saya hanya bisa membuka organisasinya saja, untuk orangnya jangan dulu," ujar Muhammad Rahmad, Kamis (6/4/2023).
"Ada dari DPR RI, mantan menteri kabinet, beberapa pimpinan negara juga ada, organisasi partai politik termasuk dari PKN, ormas ada PBI, PII, KAHMI, HMI, KNPI, Kelompok Cipayung, GMKI kemudian juga dari organisasi lintas masyarakat," tambahnya.
Selain itu, kata dia, dari informasi yang diterimanya bakal ada rombongan dari berbagai daerah di Indonesia yang datang ke Bandung untuk menjemput Anas.
"Nanti bakal ada dari Jawa timur, Madura kabarnya akan memberangkatkan 500 orang, Lampung juga ada dua bus yang akan datang," katanya.
Baca juga: Usai Jemput Anas Urbaningrum Bebas, Pendukung Bakal Gelar Buka Puasa dan Tarawih Bersama
Anas Urbaningrum sendiri direncanakan bebas pada 11 April 2023 setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, saat ini, pihaknya masih menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan menjelang status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum.
"Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapas itu tanggal 11 nanti. Kami menyiapkan terkait berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang," katanya.
"Nanti Pak AU pagi-pagi ke bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya setelah bada ashar," tambanya.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS.
Baca juga: Anas Urbaningrum Curhat, Waktu Terasa Lambat Menjelang Kebebasannya