TRIBUNCIREBON.COM- Ini jadwal pencairan dan daftar penerima tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.
Pembicaraan soal tunjangan hari raya (THR) kerap muncul khususnya saat Ramadhan dan lebaran.
Pemerintah bakal mencairkan tunjangan hari raya atau THR PNS atau ASN dan pensiunan PNS mulai 4 April 2023.
Sementara, pencairan THR PNS 2023 paling lambat adalah H-10 Idul Fitri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut, memberikan THR kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat.
Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan pemberian THR sebagai upaya pemulihan ekonomi masional lewat penguatan daya beli masyarakat.
Baca juga: THR PNS 2023 Cair Mulai Besok, Cek Daftar Penerimanya, Anda Termasuk?
"Ini tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat," kata Sri Mulyani dikutip dari Setkab.
Lantas, siapa saja ASN yang berhak menerima THR dan apa saja komponennya?
Daftar ASN penerima THR Lebaran 2023
Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023.
Pasal 3 ayat (1) disebutkan daftar ASN yang berhak menerima THR, berikut rinciannya:
Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara.