TRIBUNCIREBON.COM - Kepastian jadwal pencairan THR Lebaran 2023 menjadi topik pembicaraan hangat saat ini.
Soal THR Lebaran hingga THR PNS 2023 ini makin ramai dibahas setelah Menteri Perhubungan ( Menhub) Budi Karya Sumadi mengumumkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2003 dimajukan.
Cuti bersama menjelang Lebaran 2023 akan diberlakukan mulai 19-20 April tetapi berakhir 25 April 2023.
"Tadi ada keputusan Bapak Presiden, berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26 (April)," kata Budi dalam keterangan pers seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26," imbuh dia.
Berkaitan dengan hal itu, Menhub juga membahas tentang pencairan THR Lebaran 2023.
Berikut tersaji prediksi kapan THR Lebaran 2023 cair untuk ASN atau PNS serta karyawan swasta.
Baca juga: Kapan THR PNS 2023 Cair? Cuti Bersama Dimajukan, Pegawai Swasta Terima THR Lebih Awal
Tahun ini, THR kabarnya akan diberikan lebih cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Jumlahnya pun dikabarkan lebih banyak ketimbang tahun-tahun sebelumnya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengungkapkan jika Presiden dan Menteri Keuangan akan mengumumkan terkait skema THR.
"Untuk THR sabar, sampai Presiden atau Menteri PANRB atau Menteri Keuangan mengumumkan, itu akan dijelaskan," kata Isa dalam acara media gathering di Ancol, Selasa (21/3/2023).
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa menjelaskan Presiden Jokowi akan mengumumkan THR dalam beberapa minggu ke depan.
Sri Mulyani berharap penyaluran THR akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya terhadap komponen konsumsi rumah tangga.
"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ujarnya.
Pemerintah memastikan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mendapatkan THR dan Gaji ke-13 pada 2023. Kepastian ini dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Baca juga: THR Lebaran 2023 Cair? Cuti Bersama Dimajukan, THR PNS Paling Cepat Tanggal Ini, Swasta Lebih dulu