Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Baznas Majalengka menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 2023 atau 1444 Hijriah.
Ketua Baznas Majalengka, Agus Yadi Ismail mengatakan, berdasarkan rapat pleno bersama MUI, Dewan Syariah, Kesra, Kemenag dan lainnya, untuk zakat fitrah tahun 2023 ditetapkan satu harga.
"Sebelumnya ada dua jenis, yakni beras premium dan medium. Pada tahun ini kami tetapkan satu harga," ujar Agus kepada Tribun, Rabu (8/3/2023).
Berdasarkan hasil rapat belum lama ini, ditetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023 satu harga, yakni Rp 32.500 per orang.
Penetapan harga tersebut didasarkan pada harga beras yang disetarakan Rp 13 ribu per kilogram.
"Jika dikilokan, besaran berat beras sebesar Rp 2,5 kilogram atau jika dikalikan jadi sebesar Rp 32.500 ribu per jiwa."
"Kami mengambil harga beras kelas premium dengan harga Rp 13 ribu per kilogram," ucapnya.
Ia pun tak menampik, bahwa ada pertimbangan penentuan harga beras dengan besaran zakat fitrah tahun ini.
Pertimbangan itu disebabkan dengan kondisi harga beras yang kini tengah naik.
Di mana, harga beras kelas premium kini rata-rata Rp 13 ribu sampai Rp 14 ribu per kilogram.
Sedangkan, kelas medium Rp 12 ribu dan kelas ekonomi Rp 10 ribu per kilogram.
"Kami memperhatikan berbagai aspek terutama perkembangan aspek sosial ekonomi masyarakat saat ini," jelas dia.
Agus berharap, dengan ditetapkannya besaran nilai zakat fitrah dan fidyah ini dapat mempermudah umat muslim di wilayah Kabupaten Majalengka.
Khususnya, dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadhan tahun 2023 atau 1444 Hijriah.
Baca juga: Baznas Majalengka Optimistis Himpun Rp 25 Miliar Zakat ASN, Ini Kata BupatiĀ