Kriminalitas

Komplotan Pencurian di Sumedang Diringkus, Curi Motor di Kampung Orang, Dijual di Kampung Sendiri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga pelaku pencurian sepeda motor di Cisempur, Jatinangor tengah diperiksa di Mapolres Sumedang, Senin (27/2/2023).

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang


TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang menangkap tiga pelaku pencurian sekaligus pada Minggu (26/2/2023) malam. 


Ketiganya terlibat pencurian sepeda motor. Satu orang bertindak sebagai pemetik, dua lainnya sebagai penadah. 


Korban pencurian sepeda motor adalah tetangga pelaku pemetik, dan masih satu desa pula dengan para penadah.

Korban adalah pencari rumput untuk pakan ternak. 

Baca juga: Rumah Warga di Kalipucang Pangandaran Dibobol Maling, Laptop Hingga HP Raib


Pelaku pemetik motor curiannya adalah TR, warga Dusun Cisempur Desa Cisempur Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Dia diduga melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vega bernomor polisi Z-6025-AH.


Korban adalah Kukun Kunaefi yang juga merupakan warga Dusun Cisempur Desa Cisempur Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

Tiga pelaku pencurian sepeda motor di Cisempur, Jatinangor tengah diperiksa di Mapolres Sumedang, Senin (27/2/2023). (Tribun Jabar/Kiki)


"Kejadian pencuriaannya pada Minggu, 19 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB, di pinggir jalan, tepatnya daerah Dusun Narengkong, Desa Ganteng, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang," kata Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, Senin (27/2/2023).


Pada saat kejadian, korban Kukun Kunaefi sedang mencari rumput bersama kakaknya, Jajang Nurjaman, tidak jauh dari posisi motor terparkir. 


“Setelah selesai mencari rumput, korban Kukun dan saksi Jajang bermaksud untuk pulang. Saat kembali ke tempat motor diparkir, motor tiada," katanya. 


Korban menduga sepeda motornya tersebut dicuri seseorang dengan menggunakan kunci palsu atau kunci T. Maka korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukasari.


Penyelidikan dilakukan. Petunjuk mengarah kepada TR dan dia ditangkap. Tapi motor telah dijual ke orang yang tinggal di kampung tetangga, yakni Kampung Cubungur. 


"TR mengakui perbuatannya dan menerangkan setelah melakukan pencurian dia mendatangi SR (28) warga Dusun Cibungur Desa Cintamulya Kecamatan Jatinangor, untuk membantunya menjualkan sepeda motor tersebut,"


"SR menjual sepeda motor tersebut kepada AH (33) yang juga merupakan warga Dusun Cibungur, harganya Rp1 juta," kata Dedi.


Dalam mata rantai pencurian itu, Polisi menangkap ketiganya.  Kini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumedang.


"TR dituntut dengan pasal 363 KUHP sedangkan SR dan AH dituntut dengan Pasal 480 KUHP yang bertindak sebagai penadah sepeda motor curian," kata Dedi.

 

Berita Terkini