Tol Cisumdawu Seksi 1, 2 dan 3 Sumedang Resmi Berbayar, Berikut Rincian Tarifnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di ruas tol Cisumdawu menuju Cimalaka, Sumedang setelah dibuka fungsional, Kamis (15/12/2022) petang. Tol masih terlihat lengang.

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang


TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Tol Cisumdawu seksi 2-3 atau ruas penghubung Pamulihan-Sumedang-Cimalaka tidak akan gratis lagi. 


PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) sebagai pengelola jalan tol tersebut bakal memberlakukan tarif mulai Selasa (28/3/2023) pukul 00.00 WIB.

Hal ini menyusul Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR), tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol ruas Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka. 


Bagus Medi, Direktur teknik dan operasi PT CKJT mengimbau kepada pengguna jalan tol Cisumdawu untuk mematuhi batas kecepatan kendaraan yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. 


"Apabila pengguna jalan tol mengalami gangguan di sepanjang ruas tol 
Cisumdawu dan memerlukan informasi, pengendara dapat menghubungi Call Center operasional Tol Cisumdawu dengan nomor telepon (0261) 214 5555
atau Whatsapp 082119946660," kata Bagus Medi kepada TribunJabar.id, Sabtu (25/2/2023) malam. 

Suasana ruas tol Cisumdawu seksi 1 di Jatinangor, Sumedang, Selasa (29/11/2022) sore.  (Tribunjabar.id/Kiki Andriana)


Berikut rincian tarif jalan tol Cisumdawu Seksi 1, 2 dan 3 (Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka) :


1. Cileunyi- Jatinangor


- Golongan I : Rp 5.500


- Golongan II & III: Rp 11.500


- Golongan IV & V: Rp 15.500


2. Cileunyi-Pamulihan


Golongan I : Rp 14.500


- Golongan II & III: Rp 22.000


- Golongan IV & V: Rp 29.000

Halaman
12

Berita Terkini