Kasus Penganiyaan

Detik-detik Mario Dandy Tendang Kepala David Sampai Terkapar, Korban Tak Berkutik Kini Koma di RS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sadis! Beredar Video Penganiayaan Mario Dandy ke David, Tetap Ditendangi Meski Tak Berdaya

TRIBUNCIREBON.COM - Beredar di media sosial video detik-detik Mario Dandy Satrio melakukan penganiyaan terhadap David.

Video tersebut memperlihatkan aksi Mario yang brutal menghajar David.

Alhasil video tersebut lantas viral di media sosial, tak hanya itu nama Mario beserta sang pacar, Agnes menjadi trending topic di Twitter.

Agnes disebut-sebut ada di TKP sekaligus menjadi perekam video yang beredar.

Apalagi diketahui Mario Dandy sendiri merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada David itu terjadi pada 20 Februari 2023 lalu di Komplek Grand Permata.

Awalnya Agnes lah yang menghubungi David untuk menanyakan keberadaannya.

Baca juga: Update Kondisi Anak GP Ansor: Lima Hari Dirawat, David Belum Sadar Terbaring di ICU RS Mayapada

Saat mengetahui keberadaan David, Mario Dandy bersama Agnes langsung menemuinya.

Meski awalnya David dengan Mario Dandy berbicara baik-baik, namun pertemuan mereka berujung pada aksi kekerasan.

Twitter @thitipan_mafia Jumat (24/2/23), beredar video detik-detik Mario Dandy mengahajar David.

Tampak Mario Dandy terus memukuli David meski telah terkapar di jalan raya.

Tak sampai di situ, korban yang sudah tergeletak di jalan raya terus dipukul hingga ditendang pada bagian kepala hingga tak berdaya.

Ia juga mengungkap kata-kata makian kepada korban dengan suara keras.

"Lapor, laporin a***ng," ucap Mario Dandy dengan lantang.

Baca juga: Sosok Jonathan Latumahina, Ayah David, Anggota Tim Cyber GP Ansor Tegas Tolak Jalur Damai

Sri Mulyani Copot Rafael Alun, Ayah Penganiaya Anak Pengurus GP Ansor Dari Jabatannya

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo, ayah penganiaya anak pengurus GP Ansor dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak ( DJP).

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo sempat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.

Sri Mulyani mengungkapkan, pencopotan jabatan terhadap Rafael untuk memeriksa harta kekayaannya yang dianggap mencurigakan.

"Di dalam rangka untuk Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).

Sri Mulyani mengungkapkan pencopotan ini berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan harta kekayaan Rafael dilakukan dengan teliti dan dapat menetapkan tingkat hukuman bagi yang bersangkutan.

Dirinya mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan bagi Rafael Alun dengan nomor surat ST 321/IJ/IJ.1/2023.

Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario menjadi sorotan publik.

Baca juga: SOSOK Rafael Alun Trisambodo, Ayah MDS yang Dicopot Sri Mulyani, Siap Diperiksa Harta Kekayaannya

Hal ini lantaran pelaku adalah anak dari pejabat DJP yaitu Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.

Tak hanya itu, mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario saat akan melakukan penganiayaan juga menjadi sorotan lantaran tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) milik Rafael.

Ditambah, mobil tersebut saat digunakan memakai pelat palsu dan telah dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Kemudian, mobil Jeep Rubicon Wrangler itu juga tercatat menunggak pajak berdasarkan penelusuran di website Samsat yaitu https://samsat-pkb2.jakarta.go.id, mobil Jeep Rubicon itu tertulis ‘masa pajak habis’.

Adapun tipe dari mobil tersebut adalah Jeep/Wrangler 3.6 AT dengan tahun pembuatan 2013.

Selain itu, mobil itu juga telah melampaui masa jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan yakni 4 Februari 2023.

Baca juga: Inisial A, Gadis 15 Tahun Pacar Mario Provokator Penganiayaan David, Anak GP Ansor

Adapun total pajak yang harus dibayarkan yaitu Rp 6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp 6.678.000; SWDKLLJ Rp 143.000; PKB Denda Rp 133.600; dan SWDKLLJ denda Rp 35.000.

Tak sampai disitu, kekayaan Rafael pun dicurigai publik lantaran tidak sesuai profil dirinya sebagai pejabat DJP eselon III yaitu 56,1 miliar berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2021.

Bahkan hartanya melebihi pimpinannya yaitu Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo yang memiliki kekayaan sebesar Rp 14,1 miliar.

Kemudian, harta Rafael juga beda tipis dengan Sri Mulyani yang memiliki kekayaan sebesar Rp 58,1 miliar.

Sehingga selisih harta Rafael Alun dengan Sri Mulyani sekira Rp 1,9 miliar.

Berita Terkini