Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA- Sebanyak 8 orang narapidana di Lapas Kelas II B Majalengka mendapatkan program asimilasi rumah.
Surat Keputusan (SK) Asimilasi Rumah kepada 8 orang napi itu diserahkan langsung Kepala Lapas Majalengka Wawan Irawan.
Wawan Irawan mengatakan, bahwa pemberian asimilasi rumah itu berdasarkan keputusan Kanwil Kemenkumham Jabar berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.
"Yang mana keputusan itu tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19," ujar Wawan Irawan kepada Tribun, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Dapat Program Asimilasi Rumah, 8 Narapidana Lapas Majalengka Dipulangkan
Wawan berpesan kepada narapidana yang mendapatkan program asimilasi untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum selama menjalani asimilasi.
"Kalau melakukan pelanggaran hukum lagi, maka dilakukan pencabutan SK asimilasi serta pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya.
Lebih lanjut, pria asal Kabupaten Kuningan itu bahwa seluruh warga binaan yang mendapatkan program asimilasi rumah telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Baca juga: Sisi Lain Pemandangan Penjara di Lapas Majalengka, Ratusan Napi Belajar Baca Alquran
Layanan tersebut diberikan gratis tanpa dipungut biaya.
Wawan menyebut, bahwa warga binaan yang mendapatkan program asimilasi rumah diwajibkan lapor ke Bapas.
"Narapidana selama menjalani asimilasi rumah akan diawasi dan dibimbing oleh petugas BapasĀ setempat."
"Asimilasi rumah juga diketahui sebagai salah satu solusi mengatasi kelebihan kapasitas yang menjadi masalah umum lapas dan rutan di seluruh Indonesia," jelas dia.