Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, memvonis Teddy Pardiyana dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan.
Vonis tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Bandung, jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (19/1/2023).
Ayah sambung artis Rizky Febian itu dinilai secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," ujar majelis hakim.
Majelis hakim pun meminta agar jaksa segera mengeksekusi Teddy Pardiyana ke tahanan.
"Memerintahkan terdakwa ditahan ke rumah tahanan negara, memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," katanya.
Vonis yang diberikan kepada istri almarhumah Lima Jubaedah itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama dua tahun.
Atas vonis tersebut, Teddy menyatakan pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
"Pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Teddy.
Teddy pun diberikan waktu selama satu pekan oleh majelis hakim untuk melakukan pikir-pikir atas vonis yang diterimanya.
Teddy sendiri terbukti telah melakukan penggelapan sesuai yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.
Baca juga: Sule, Rizky Febian dan Putdel Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jadi Saksi Kasus Teddy