Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Ipan Nugraha bin Mina alias IN (27) mengaku menyesal tahun pada tahun 2019 terlibat dengan rencana aksi terorisme.
Dia bekerja sebagai perakit bom yang akan diledakkan di kantor KPU RI. Saat itu sedang berlangsung pemilihan umum (Pemilu).
"Saya sangat menyesal dan saya berjanji kepada Allah dan diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan yang telah lalu," kata Ipan saat diwawancara TribunJabar.id di Lapas Sumedang, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Napi Teroris Bebas Usai Ditahan di Lapas Sumedang, Dulu Sempat Akan Ledakkan Gedung KPU RI
Dia ditangkap dan diadili. Hakim memvonisnya 7 tahun penjara. Namun, setelah menjalani hukuman 3,8 tahun, Ipan bisa mengkuti program bebas bersyarat. Hari ini dia bebas.
Dia mengatakan, setelah bebas, dia akan lebih khusuk membenahi diri, melawan keinginan jelek di dalam dirinya, terutama memperdalam ilmu Islam.
Sebab sejauh ini, dia terjerumus pada aksi teror akibat pemahaman keagamaan yang dangkal. Dia direkrut Jemaah Ansoru Daulah (JAD).
"Saya masuk ke jaringan ini, karena saya bukan basic pesantren, kalau denger jihad, ya saya ikut-ikut saja seperti jihad zaman Rasulullah, masih polos,"
"Tanpa perhitungan dulu, sehingga saya ikut ke dalam jaringan kemarin," kata Ipan.
Baca juga: Densus 88 Antiteror Tangkap 26 Terduga Teroris dari 2 Jaringan, Ada yang Terkait Bom Astana Anyar
Dia berpesan untuk kaum muslim agar betul-betul beragama dengan ilmu.
"Saudara-saudara kaum muslimin, saya masuk dipenjara pidana khusus karena niat menggulingkan pemerintah,"
"Matangkan pemahaman keagamanan. Jangan dangkal, harus banyak pandangan dan pertimbangan," katanya.