Bom Bandung
Densus 88 Antiteror Tangkap 26 Terduga Teroris dari 2 Jaringan, Ada yang Terkait Bom Astana Anyar
Mabes Polri merilis Densus 88 Antireror telah menangkap 26 terduga teroris termasuk yang terkait bom Astana Anyar.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Sebanyak 26 terduga teroris dari dua jaringan diamankan Densus 88 Antiteror.
Mereka diamankan dari lima provinsi berbeda, yaitu Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jawa Barat (Jabar), dan Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, 10 orang yang diamankan di Sumut masing-masing berinisial HRF, MG, IS, MS, SDF, RG, AF, SF, JM, dan RD.
Semuanya merupakan kelompok Jaringan Islamiyah (JI).
Kemudian di Jabar, total ada enam orang yang sudah diamankan masing-masing berinisial YS, SH, AS.
Sementara masih ada tiga lainnya dari Jabar yang belum ditahan yakni DP, TJD, dan AM.
Ketiganya masih menjalani pemeriksaan. Mereka merupakan Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) atau kelompok bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar.
"Selanjutnya ada WH dan SY jaringan JI yang diamankan dari Sumbar dan Riau, untuk Jateng ada delapan orang, di mana tujuh orang berinisial KA, PM, SA, JU, PH, MHN, BDH jaringan JI ditangkap sebelum bom bunuh diri di Astana Anyar. Sedangkan 1 orang berinisial RSM ditangkap setelah aksi bom dari jaringan JAD," ujar Ahmad, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (21/12/2022).
"Untuk mereka yang ditangkap 14 berasal dari jaringan JAD dan 12 dari JI," tambahnya.
Menurutnya, enam tersangka yang diamankan polisi di Jabar diduga mempunyai keterkaitan dengan aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar.
Tiga dari enam pelaku, telah dilakukan penahanan sedangkan sisanya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
"Perannya itu mengetahui dan tahu pelaku bom bunuh diri ini mau merencanakan dan mau melakukan tindakan amaliyah terhadap kantor polisi," katanya.
Para pelaku yang telah diamankan itu, kata dia, dikenakan sanksi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.
Dia pun memastikan, berbagai hal terkait dengan perkembangan penanganan kasus terorisme bakal disampaikan di kemudian hari.
"Diproses sesuai peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Baca juga: Tim Densus 88 Geledah Rumah Tukang Parkir di Bandung, Diduga Terkait Bom di Polsek Astana Anyar