Napi Teroris Bebas Usai Ditahan di Lapas Sumedang, Dulu Sempat Akan Ledakkan Gedung KPU RI

Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ipan Nugraha bin Mina, alias IN (27) bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B, Sumedang, Senin (16/1/2023) pagi.

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Ipan Nugraha bin Mina, alias IN (27) bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B, Sumedang, Senin (16/1/2023).

IN adalah narapidana (napi) kasus terorisme. Dalam vonisnya, IN terbukti terlibat rencana peledakan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada saat Pemilu 2019.

"Hari ini, kami mengeluarkan Ipan Nugraha bin Mina. Nanti akan diserahkan dulu ke Bapas (Balai Pemasyarakatan) Subang, lalu dikembalikan ke domisilinya," kata Kalapas Sumedang, Imam Sapto.

Baca juga: Densus 88 Antiteror Tangkap 26 Terduga Teroris dari 2 Jaringan, Ada yang Terkait Bom Astana Anyar

Sebelum dibebaskan, IN diberi petuah oleh berbagai pihak. Ada Kalapas, Polisi, hingga Pemerintah Desa Buanamekar, Kecamatan Cibugel, desa di mana IN akan pulang.

Kalapas mengatakan, IN divonis untuk menjalani hukuman selama 7 tahun.

Namun, dengan berbagai pertimbangan sebagai napi yang baik, dan telah berikrar kembali masuk ke NKRI, IN yang tergabung dengan Jemaah Ansoru Daulah (JAD) itu mendapatkan remisi.

"IN menjalani 3 tahun 8 bulan kurungan," kata Kalapas.

Imam berharap, IN tak mengulangi lagi perbuatan terorismenya. Lebih jauh, dia berdoa agar IN mampu memjadi pribadi yang berfungsi bagi bangsa, negara, dan agama.

"Selama bebas bersyarat ini, IN dibimbing oleh petugas dari Bapas Subang," kata Imam.



 

Berita Terkini