Sebagai informasi, hakim hanya menyatakan Doni melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan informasi bohong soal aplikasi Quotex.
Hakim tidak menjerat Doni dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang seperti yang dituntut jaksa.
Selain tidak mewajibkan Doni untuk mengganti kerugian korban Quotex, asetnya yang disita juga diperintahkan untuk dikembalikan.