TRIBUNCIREBON.COM - Majelis hakim menetapkan Indra Kenz terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun.
Sempat bergelimang harta, kini Indra Kenz mau tidak mau harus menghabiskan waktunya di jeruji besi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," kata hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," tambahnya.
Tak hanya itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Baca juga: Tangisan Korban Binomo & Indra Kenz Seusai Vonis, Tak Hanya Ditipu Sekarang Kami Dirampok Negara
Agenda sidang pembacaan vonis terdakwa Indra Kenz akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Indra Kenz sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong binary option Binomo.
Usai Indra Kenz, kini giliran ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.
Diketahui, saat masih menghirup udara bebas, Indra Kenz sempat menjalin hubungan dengan Vanessa Khong.
Kini, Vanessa Khong dan Ayahnya, Rudiyanto Pei sama-sama akan diadili.
Pasalnya, ayah dan anak tersebut pernah menikmari hasil penipuan trading ilegal Indra Kenz.
Sementara itu, dalam keterangan resminya Agustus lalu, Kejaksaan Agung menyebut berkas Rudiyanto Pei telah lengkap.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama Tersangka RP," tulis Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Dalam keterangannya, masa tahanan Rudiyanto Pei juga diperpanjang.
"Dalam pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka RP dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022," tambahnya kala itu.