Kabar Selebritis

Usai Indra Kenz, Begini Nasib Vanessa Khong dan Ayahnya, Pernah Nikmati Hasil Trading Binomo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Khong yang juga pacar Crazy Rich Medan Indra Kenz saat memenuhi pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (8/3/2022).

TRIBUNCIREBON.COM - Majelis hakim menetapkan Indra Kenz terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 tahun.

Sempat bergelimang harta, kini Indra Kenz mau tidak mau harus menghabiskan waktunya di jeruji besi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," kata hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," tambahnya.

Tak hanya itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Baca juga: Tangisan Korban Binomo & Indra Kenz Seusai Vonis, Tak Hanya Ditipu Sekarang Kami Dirampok Negara

Agenda sidang pembacaan vonis terdakwa Indra Kenz akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Indra Kenz sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong binary option Binomo.

Usai Indra Kenz, kini giliran ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.

Diketahui, saat masih menghirup udara bebas, Indra Kenz sempat menjalin hubungan dengan Vanessa Khong.

Kini, Vanessa Khong dan Ayahnya, Rudiyanto Pei sama-sama akan diadili.

Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Update Kasus Binomo, Mereka yang Nikmati Uang Indra Kenz Bakal Jadi Tersangka Baru? Siapa Saja? (Tribunnews/JEPRIMA)

Pasalnya, ayah dan anak tersebut pernah menikmari hasil penipuan trading ilegal Indra Kenz.

Sementara itu, dalam keterangan resminya Agustus lalu, Kejaksaan Agung menyebut berkas Rudiyanto Pei telah lengkap.

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama Tersangka RP," tulis Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Dalam keterangannya, masa tahanan Rudiyanto Pei juga diperpanjang.

"Dalam pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Tersangka RP dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022," tambahnya kala itu.

Halaman
123

Berita Terkini