Anggotanya Selingkuh dengan Istri TNI, Kapolda Jateng Angkat Bicara, Singgung Hubungan TNI/Polri

Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Bhabinkamtibmas Polsek Loano Purworejo, Aipda AL,  yang dipecat sebagai anggota Polri karena berselingkuh ternyata tak hanya sekali melakukan perbuatan terlarang dengan perempuan selingkuhannya yang merupakan istri anggota TNI. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNCIREBON.COM, MAGELANG - Sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota TNI berpangkat Serda melaporkan kasus dugaan perselingkuhan antara sang istri dengan anggota Polres Purworejo, sempat viral di media sosial Twitter.

Kejadian viral ini turut menjadi perhatian Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Ahmad Luthfi menegaskan anggotanya yang menjabat di kesatuan Polres Purworejo itu sudah terbukti melakukan perselingkuhan dan sudah diproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat memberikan keterangan secara doorstop di Mako Polresta Magelang, Selasa (08/11/2022). (Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting)

Diketahui anggota tersebut adalah Aipda AL yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Loano Polres Purworejo. Ia viral dikabarkan selingkuh dengan seorang istri anggota TNI.

"Hari ini di-PTDH. Hari ini di-PTDH dan prosesnya memang begitu," ujar Ahmad Luthfi usai meresmikan kenaikan tipe Polres Magelang menjadi Polresta Magelang, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Bhabinkamtibmas Aipda AL 10 Kali Tiduri Istri Prajurit TNI, Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Ahmad Luthfi menegaskan kejadian perselingkuhan itu tidak akan mempengaruhi hubungan antara Polri dan TNI. Kalaupun ada yang mengganjal merupakan perbuatan dari oknum.

"Saya sampaikan bahwa sinergitas TNI/Polri itu harus seperti mata uang yang tidak bisa kita pisahkan. Kalau toh ada sesuatu yang menganjal itu hanya oknum," ujar Kapolda Jawa Tengah itu.

Bahkan, ia mengumpamakan hubungan antara Polri dan TNI layaknya saudara.

Menurut Ahmad Luthfi, Jawa Tengah itu merupakan percontohan sinergisitas antara Polri dan TNI.

"Jawa tengah itu menjadi percontohan terkait dengan sinergisitas. Saya, Pangdam, Pak Gubernur Akmil itu dari mulai jalan sampai sekarang kayak saudara, itu nggak bisa dipisahkan. Kalau hal-hal menyimpang sudah biasa anak-anak. Endhog satu tarangan (sarang), busuk satu biasa," terangnya.

Tertunduk Lesu

Polres Purworejo sendiri secara resmi memberhentikan oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran berat karena berbuat asusila dengan istri anggota TNI pada Selasa (8/11/2022).

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja, di halaman Mapolres Purworejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Purbaja mengatakan proses upacara PTHD dilaksanakan berdasarkan surat putusan Kapolda Jateng Nomor 1193/XI/2022 tertanggal 7 November 2022.

Oknum polisi yang diberhentikan secara tidak hormat itu adalah Aipda AL yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Loano selama 17 tahun.

Personel Bhabinkamtibmas Polsek Loano Purworejo, Aipda AL,  yang dipecat sebagai anggota Polri karena berselingkuh ternyata tak hanya sekali melakukan perbuatan terlarang dengan perempuan selingkuhannya yang merupakan istri anggota TNI.  (Istimewa)

Secara simbolis, Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan Aipda AL dan menggantinya dengan pakaian batik.

Aipda AL tampak tertunduk lesu menerima SK pemberhentian saat prosesi upacara PTDH berlangsung.

Purbaja mengungkapkan, Aipda AL terlibat hubungan terlarang dengan istri anggota TNI berinisial AFA yang menjabat sebagai salah satu perangkat desa di wilayah tersebut.

Kejadian asusila tersebut diketahui oleh warga sekitar Februari 2022. Warga mengebrek rumah AFA yang diketahui sedang berduaan dengan AL saat subuh.

"Waktu itu orang tua perempuan (AFA) yang pertama kali mengetuk pintu. Kemudian, warga menangkap dan membawa AL ke Polres Purworejo. Lalu, dilakukan sidang disiplin sampai keputusan banding. Kemarin (Senin, 7/11/2022) dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pelanggaran berat melanggar kode etik profesi polri," jelas Purbaja kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Ia menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan, AL mengaku telah melakukan perzinaan dengan AFA sebanyak 10 kali. Karena hal itu lah, pengajuan banding AL sejak April 2022, ditolak oleh komisi banding.

Sebelumnya, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding.

"Hasilnya pada 07 November 2022, banding dari Aipda AL ditolak. Sehingga hari ini (Selasa, 8/11/2022) dilakukan upacara PTDH terhadap saudara AL di Mapolres Purworejo," ucapnya.

Lebih lanjut, Purbaja menambahkan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.

Ia pun berharap, kejadian itu dapat menjadi cermin dan contoh bagi anggota Polri khususnya Polres Purworejo agar tidak terjadi hal serupa di masa depan.

"Perlu diketahui bahwa pimpinan Polri tidak akan menutupi kesalahan anggota, apalagi yang terlibat pelanggaran berat. Beliau akan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang melanggar," katanya.

"Oleh karena itu, semoga kejadian ini menjadi cerminan ke depan agar tidak ada lagi anggota Polres Purworejo yang mendapatkan PTDH. Cukup jadi yang pertama dan terakhir kalinya," ungkap Purbaja mengakhiri konferensi press pagi itu.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggotanya Selingkuh dengan Istri TNI, Kapolda Jateng: Itu Oknum, TNI/Polri tak Bisa Dipisahkan

Berita Terkini