Pelaku tabrak lari itu diketahui adalah Widianto yang saat itu mengendarai kendaraan Toyota Calya.
AKP Angga Handiman mengatakan, pelaku ditangkap polisi di kediamannya di Desa Brondong, Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu pada Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Pengemudi tersebut beserta kendaraan yang dikendarainya kini sudah kami amankan dan dibawa ke Mapolres Indramayu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar dia.