TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi mengatakan tidak mengerti isi dakwaan terhadap dirinya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bahkan saat JPU kembali menjelaskan secara ringkas pun istri Ferdy Sambo ini tetap mengaku tidak mengerti, hingga majelis hakim memberikan arahan.
Momen menarik ini terjadi saat Putri Candrawathi duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: INI Isi Dakwaan Soal Putri Candrawathi Ditemukan Terlentang di Depan Kamar Mandi
“Saudara mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi?” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kepada Putri Candrawathi.
“Mohon maaf yang mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri Candrawathi.
Lantaran terdakwa tidak memahami, jaksa lalu meringkas dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti Putri.
“Karena terdakwa tidak mengerti, maka kami bacakan dengan bahasa yang singkat,” kata jaksa.
Jaksa menyampaikan bahwa pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menjelaskan bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 menerangkan soal tindakan ‘secara bersama-sama’, di mana Putri Candrawathi turut terlibat dalam kasus hukum yang dilakukan empat terdakwa lain termasuk suaminya, Ferdy Sambo.
Baca juga: Anak Buah Tak Berani Menatap, Ferdy Sambo Desak Bawahannya Hilangkan CCTV Sambil Menangis
“Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi aja,” kata jaksa.
Adapun yang dilakukan Putri Candrawathi kata jaksa, sudah terlihat jelas lewat bagaimana Putri Candrawathi menelepon Ferdy Sambo hingga melakukan pemesanan test Covid-19 sebagai bagian dari rangkaian rencana pembunuhan Brigadir J.
“Terhadap apa yang diperbuat Putri Candrawathi, sudah terlihat dengan jelas, mulai dari terdakwa Putri Candrawathi yang menelepon Ferdy Sambo. Kemudian terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR, dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan,” timpal jaksa.
Namun usai jaksa menerangkan secara ringkas, Putri Candrawathi menyatakan tetap tidak mengerti.
Sehingga Majelis Hakim meminta Putri Candrawathi berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
“Mohon maaf saya tetap tidak mengerti,” kata Putri.