Tragedi Arema vs Persebaya

Update Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: 6 Tersangka Ditetapkan, Termasuk Dirut PT LIB & 3 Perwira Polisi

Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi duka cita untuk Tragedi Kanjuruhuan - Kapolri: 6 Tersangka Ditetapkan, Termasuk Dirut PT LIB dan 3 Perwira Polisi

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Tagar Iwan Bule Out dan Tanda Tangani Petisi Trending di Twitter, Sudah 5 Ribuan yang Tanda Tangan

"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Adapun pasal pasal 359 KUHP berbuntu: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Sementara pasal 360 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".

Korban Tewas Bertambah

Korban meninggal dunia dalam tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, kembali bertambah.

Kini, total korban yang meninggal dunia mencapai 131 orang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa data tersebut diketahui setelah penyidik melakukan koordinasi dan validasi data bersama sejumlah rumah sakit dan dinas kesehatan setempat.

"Ya (korban meninggal dunia 131 orang. Setelah semalam dilakukan coklit bersama Kadinkes, tim DVI dan direktur RS," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (5/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa penambahan data korban yang meninggal dunia itu setelah validasi data dari korban yang dibawa ke non fasilitas kesehatan (faskes).

Total, kata Dedi, korban yang meninggal dunia di non faskes mencapai 12 orang. Sedangkan, korban yang meninggal dunia di rumah sakit paling banyak berada di RS Wafa Husada dengan 53 orang tewas.

"Penambahan data yang meninggal di non faskes. Karena tim mendatanya korban yang dibawa ke RS," tukasnya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Dirut PT LIB Hingga Perwira Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan

Berita Terkini