Pasalnya, pihaknya mengedepankan upaya persuasif dan humanis yang bersifat pencegahan. Namun, jika ditemukan pelanggar, maka akan diberikan blanko teguran.
"Blanko teguran ini sebagai peringatan agar tertib berlalu lintas, tetapi jika kedapatan melanggar lagi maka baru disanksi tilang," ujar Triyono Raharja.
Ia menyampaikan, dalam Operasi Zebra Lodaya 2022 terdapat tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utamanya meski tidak ditilang, dan hanya akan ditegur agar tidak mengulanginya.
Di antaranya, pengendara yang menggunakan ponsel, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak mengenakan helm SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, pengendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan pengendara di bawah umur.