Pernyataan Arman ini terkait Kejagung yang akan memindahkan tempat penahanan Putri Candrawathi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
“Intinya sih Kejaksaan Agung punya kewenangan ya."
"Jadi kalau kami di mana pun, Bu PC akan kooperatif,” ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Putri sempat ditahan di Rutan Mabes Polri cabang Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Arman menilai pemindahan tempat penahanan Putri adalah kewenangan dari JPU.
Ia menekankan, setiap keputusan yang diambil JPU dan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), akan dipenuhi.
“Ya tadi kewenangan subjektif jaksa penuntut umum pertimbangannya kan mereka,” beber dia.
Baca juga: Dibawa ke Kejagung, Ferdy Sambo Masih Dikawal Provos, Jurnalis Teriak Dia Bukan Jenderal Lagi
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com