Daftar Terbaru Gaji PNS dan PPPK per Golongan, Berikut Rincian Besarannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS. Berikut ini daftar terbaru gaji PNS dan PPPK

TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini daftar terbaru gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seperti diketahui aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ternyata PNS dan PPPK mempunyai definisi, hak, manajemen, hingga gaji yang berbeda.

Inilah perbedaan gaji PNS dan PPPK:


Gaji PNS

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Besaran gaji PNS disesuaikan berdasarkan masa kerja dan golongan, yakni:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

 
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman
123

Berita Terkini