Menurut Nurul, pihaknya juga bakal menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang tersebut. Sebaliknya, Bharada S disidang karena diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
"Saksi-saksi dalam persidangan pada siang hari ini ada tiga orang yaitu Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD. Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," jelasnya.
Adapun Bharada S dipastikan tidak tersangkut di dalam obstruction of justice di dalam kasus Brigadir J. Dia hanya melakukan pelanggaran karena diduga tidak professional dalam bertugas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com \