TRIBUNCIREBON.COM - Berikut ini syarat mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu dari pemerintah.
Diketahui, pemerintah tak lama lagi akan segera mencairkan Bantuan Sosial (Bansos) mulai dari BLT, BSU hingga bantuan sektor transportasi.
BSU 2022 sendiri merupakan salah satu bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah.
Kini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran BSU 2022.
Baca juga: CAIR Minggu Ini, Simak Syarat dan Cek Penerima Bansos BSU 2022, Bisa Dapat Rp 600 Ribu
Bantuan Subsidi Upah itu nantinya akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta perbulan.
Dalam hal ini, pemerintah sudah mengalokasikan dan sebesar Rp 9,6 triliun untuk Bantuan Subsidi Upah.
Adapun tiap pekerja akan mendaptkan bantuan dana sebesar Rp 600 ribu.
Lantas apa saja syarat untuk mendapatkan BSU?
Syarat Mendapatkan BSU
Berikut ini syarat mendapat BSU, dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.
Maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan yang sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.
Baca juga: CUKUP NIK & No HP, Ini Cara Mudah Cairkan Dana BSU dari Pemerintah: Bisa Dapat Rp 600 Ribu