Kasus Brigadir J

Brigadir J Bongkar 'Rahasia' Ferdy Sambo dan Peringatkan Putri Candrawathi untuk Waspada, Apa?

Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir J sempat peringtkan Putri Candrawathi soal sikap Ferdy Sambo.

Kini, aksi Putri Candrawathi yang membuat skenario bersama Ferdy Sambo itu membuat keluarga Brigadir J geram.

Maka dari itu, Kamaruddin Simanjuntak berharap agar Putri Candrawathi membongkar apa yang sebenarnya terjadi pada hari pembunuhan Brigadir J, Jumat 8 Juli 2022.

"Kita kan kesal, mestinya ngomong saja dong," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Geram, Sudah Dibunuh, Anaknya Juga Difitnah Ferdy Sambo dan Putri: Kejamnya

Minta Putri Candarwathi Jujur dan Minta Maaf

Kamaruddin Simanjuntak mendesak Putri Candrawathi untuk segera menyampaikan permintaan maafnya dalam waktu 1x24 jam.

Batas waktunya adalah pukul 24.00 atau 00.00 WIB tengah malam nanti.

"Makanya saya warning kemarin, minta maaf dalam 1x24 jam, kalau tidak saya akan melaporkan dia (Putri Candrawathi). Batas waktunya nanti malam sampai jam 24.00 atau 00.00 WIB ," tegas Kamaruddin Simanjuntak, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube TVone News, Senin (15/8/2022).

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi juga bagian dari pelaku.

"Dia juga pelaku. Kalau dia tidak juga menyesali perbuataannya dan tidak minta maaf kepada klien saya, dan minta maaf kepada 27 juta penduduk Indonesia," pungkasnya.

Jika Putri Candrawathi tidak lekas meminta maaf, dia menyebut pihaknya akan melaporkan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Brigadir J sendiri saat ini tengah menyusun surat kuasa pelaporan.

"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Bahkan Kamaruddin Simanjuntak tak segan akan melaporkan Putri Candrawathi sebagai pelaku pembunuhan berencana.

"Saya akan laporkan dia sebagai pelaku pemufakatan jahat, menghalang-halangi penyidikan, merusak barang bukti, kemudian akan melaporkan dia sebagai penyebar berita bohong.

Kemudian akan melaporkan dia sebagai pelaku pembunuhan terencana. Karena dia ada disitu. Minimal kena pasal 55 dan 56 KUHP," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Siapa Sosok Si Cantik yang Disebut Pengacara Brigadir J, Diduga Jadi Pemicu Keributan Putri & Sambo

Berita lain terkait Pembunuhan Brigadir J

Berita Terkini