Polisi Tembak Polisi

Brigadir J Seharusnya Diwisuda Pekan Depan, Sang Ayah Ingin Gantikan Tapi Terkendala Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Brigadir J ingin gantikan almarhum anaknya wisuda tapi terkendala hal ini

Laporan Wartawan Tribun Jambi Danang Noprianto

TRIBUNCIREBON.COM,  JAMBI -  Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua seharunya diwisuda di Universitas Terbuka (UT).

Samuel Hutabarat ayahBrigadir J mengatakan bahwa seharusnya pekan depan anaknya menjalani prosesi wisuda sarjana.

Karena Brigadir J telah meninggal dunia, maka orangtuanya diperbolehkan mengantikan almarhum.

Namun hingga kini Samuel Hutabarat belum bisa memastikan ikut tidaknya mengingat dirinya tak punya biaya untuk pergi ke Tangerang Banten.

Baca juga: Brigadir J Memohon-mohon Sambil Jongkok di Hadapan Ferdy Sambo, Bharada E Dipaksa Tetap Tembak

"Kami sangat berkeinginan menghadiri menggantikan wisuda almarhum. Kami berkerinduan ingin datang karena ini momen mengharukan bagi kami, setelah dapat mencapai sarjanaya anak kami, tapi lebih dulu anak kami dipanggil oleh Tuhan," katanya ditemui dikediamannya, Minggu (14/8/2022).

Brigadir J merupakan mahasiswa Universitas Terbuka (UT) angkatan 2015 dengan mengambil program studi Sarjana Hukum dan telah dinyatakan lulus pada April 2022.

Baca juga: Terekam CCTV Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Bicara 1 Jam di Rumah Pribadi, Sebelum Brigadir J Tewas

Brigadir Yosua lulus dengan IPK 3,28 dengan predikat sangat memuaskan.

Prosesi wisuda dijadwalkan akan dilakukan pada 23 Agustus 2022 di kampus UT Pondok Cabe, Tangerang.

Samuel Hutabarat mengatakan, prosesi wisuda sarjana Brigadir Yosua menjadi satu momen yang mengharukan bagi keluarga, secara khusus dirinya dan Rosti Simanjuntak selaku Ibunya. 
Ia terus berusaha dan berdoa agar dirinya bisa tetap berangkat karena momen tersebut sangat diinginkan oleh almarhum Brigadir Yosua.

"Kami berkerinduan untuk datang ke UT di Jakarta tapi karena keterbatasan pembiayaan kami, ketidakmampuan kami, kami berdoa kiranya Tuhan membukakan jalan, kiranya kami tercukupkan untuk kesana," ucapnya.

Brigadir Jtewas ditembak rekannya sendiri.

Dalam kejadian ini, polisi sudah menetapkan beberapa tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru pembunuhan pada Brigadir Yosua.

Irjen Ferdy Sambo dikenakan 340 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman
12

Berita Terkini