Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo Terbukti Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Kapolri Tetapkan Jadi Tersangka

Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan  Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, sebagai tersangka kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J. Pengumuman itu disampaikan Kapolri dalam konferensi pers di Mapolri, Selasa sore.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Achmadi, saat mendatangi Bareskrim Polri. Dalam kesempatan itu, LPSK berkoordinasi dengan penyidik soal permohonan JC.

"Yang jelas kami hari ini sudah melakukan koordinasi dan pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman," kata Achmadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Achmadi mengatakan bahwa pihaknya juga belum sempat bertemu dengan Bharada E.

Menurutnya, Bharada E masih sedang ditangani penyidik.

"Ya sekarang kan (Bharada E) masih ditangani penyidik ya, masih dilakukan upaya-upaya kepada para pihak oleh penyidik," jelasnya.

Di sisi lain, kata dia, pihaknya masih belum bisa membeberkan lebih lanjut mengenai kondisi Bharada E.

Sebaliknya, hal tersebut bakal diungkap penyidik Polri.

"Kan masih dilakukan upaya pendalaman oleh penyidik, jadi kita tidak bisa memberikan keterangan terkait itu, itu masalah wewenang oleh penyidik," tukasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sambangi Bareskrim, LPSK Sebut Permohonan Justice Collaborator Bharada E Masih Didalami

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan/Igman Ibrahim)

Berita lain terkait Pembunuhan Brigadir J

Berita Terkini