OB Stasiun KA Ciamis Dipecat dan Diblacklist Usai Kepergok Rekam Penumpang Perempuan di Toilet

Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang oknum petugas kebersihan di Stasiun KA Ciamis, AS, (kanan) diduga melakukan tindak pelecehan dengan cara merekam penumpang yang sedang buang air kecil di toilet wanita, Senin (1/8/2022) sore.

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani

TRIBUNCIREBON.COM, CIAMIS – Seorang petugas kebersihan atau OB di Stasiun KA Ciamis dipecat seusai kepergok merekam penumpang perempuan di toilet stasiun. 

Oknum petugas kebersihan stasiun yang juga warga Ciamis tersebut berupaya merekam  penumpang wanita yang sedang berada di dalam toilet. 

Sang OB merekam aktivitas penumpang wanita yang sedang berada dalam toliet tersebut dari celah pembatas toilet sebelahnya.

“Kejadiannya hari Senin (1/8) sekitar pukul 18.00 malam. Korbannya penumpang KA Serayu relasi Purwokerto-Pasar Senen. Pelakunya petugas kebersihan stasiun, warga Ciamis,” ujar Manejer Humas PT KAI Daops 2 Bandung, Kuswardoyo kepada Tribun Rabu (3/8).

Saat penumpang (perempuan) tersebut berada di toiltet Stasiun Ciamis menjadi korban tindakan asusila (pelecehan).

Pelakunya menurut Kuswardoyo adalah petugas kebersihan stasiun yang dipekerjakan oleh PT KAI Services, anak perusahaan PT KAI.

Video kejadian tersebut kini marak di medsos.

“Sebetulnya tidak ada masalah dengan celah toilet. Seperti yang terlihat di video, memang begitulah bentuk toiletnya. Jadi tidak ada yang salah dengan disain toilet stasiun tersebut,” katanya.

Baca juga: Petugas Kebersihan di Stasiun KA Tepergok Rekam Penumpang Lagi Pipis, Didatangi Polisi Baru Mengaku

Seorang oknum petugas kebersihan di Stasiun KA Ciamis, AS, (kanan) diduga melakukan tindak pelecehan dengan cara merekam penumpang yang sedang buang air kecil di toilet wanita, Senin (1/8/2022) sore. (Twitter/Isfihanyfida)

Permasalahan utamanya menurut Kuswardoyo, pelaku petugas kebersihan tersebut seorang laki-laki masuk ke toilet wanita.

Terlebih kemudian melakukan pelecehan, berupaya merekam aktivitas penumpang (perempuan) yang sedang berada di toilet.

Upaya perekaman tersebut dilakukan dari celah toilet sebelahnya.

“Pada malam kejadian itu juga pelaku sudah diberhentikan dari pekerjaannya, katanya.
Dan pelaku juga sudah menerima sanksi lain, yang bersangkutan tidak bisa lagi menggunakan jasa layanan kereta api. Termasuk tak dapat  menjadi penumpang kereta api.

“Nomor NIK yang bersangkutan sudah kami blacklist,” tegas Kuswardoyo.

PT KAI dan KAI Group menurut Kuswradotyo menyatakan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

Baca juga: Video Syur Guru Durasi 2 Menit 50 Detik Ternyata Disebar Pelaku Sendiri ke WAG PGRI, Apa Motifnya?

“Kami juga berterima kasih atas keberanian korban yang telah melaporkan kejadian tersebut. Berani melaporkan kejadian dan membuat pelaku dan siapapun yang berniat buruk menjadi takut dan jera,” ungkapnya.

Menurut Kuswardoyo, PT KAI akan terus mengimbau dan mengajak para pengguna jasa KA untuk berani bertindak atau melaporkan.

Apabila melihat atau mengalami pelecehan di dalam kereta api/transportasi umum.

Sehingga tidak ada lagi ruang bagi siapapun yang akan melakukan pelecehan

Berita Terkini