Aturan Terbaru Perjalanan

Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Lokal & KRL: Tak Wajib Tes PCR, Tapi Wajib Bawa Dokumen Ini

Penulis: Sartika Rizki Fadilah
Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang saat turun dari kereta api di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Sabtu (2/4/2022).

KAI juga menerbitkan aturan syarat terbaru naik KA lokal dan aglomerasi yang efektif mulai 17 Juli 2022, diantaranya:

- Penumpang minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

- Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bagi penumpang yang tidak/belum divaksin

- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik KRL

Dikutip dari Kompas.com (11/7/2022), VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menginformasikan update syarat naik KRL yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Berikut syarat naik KRL:

- Setiap pengguna layanan KRL sudah melakukan vaksinasi Covid-19

- Menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun

- Bagi penumpang yang tidak memiliki smartphone, bisa memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

 

Berita Terkini