Kasus Subang Terungkap, Tersangka Ternyata Ada 4 Orang, Berhasil Diringkus Polda Jabar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy bicara soal tersangka kejahatan di Subang

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNCIREBON.COM BANDUNG - Kasus Subang berhasil terungkap dan dua orang pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian.

Pelaku kasus Subang itu ternyata terdiri dari dua yaitu MH warga Lampung dan TA warga Desa Batangsari Kecamatan Sukasari, Subang.

Penangkapan pelaku pengoplosan dan penyelundupan gas LPG itu menjadi kasus Subang terbaru yang terungkap.

Setelah ditangkapnya dua pelaku itu, Polda Jabar mengungkapkan bahwa jumlah tersangka kasus penyelundupan gas LPG 20 ton di Kabupaten Subang bertambah menjadi empat orang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman melalui Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pihaknya kembali meringkus dua tersangka baru dalam kasus ini.

Baca juga: Kasus Subang Terungkap, Pelaku Ternyata Suami Korban Sendiri, Terancam 5 Tahun Penjara

"Kita amankan lagi dua orang tersangka berinisial DS dan AF," ujar Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/7/2022).

Direskrimsus Polda Jabar bersama pelaku kejahatan di Subang (Tribun Jabar/Ahya)

Menurutnya, DS dan AF ini merupakan transporter truk yang mengangkut gas LPG dari Indramayu ke Majalengka. Namun, oleh keduanya gas LPG tersebut justru dibelokan ke Subang.

"Dari mereka, barang didapatkan kemudian truk atau tangki seharusnya dikirim dari Indramayu ke Majalengka tapi malah dibelokkan ke Subang," katanya.

Sebelumnya, satu unit kendaraan truk pengangkut gas LPG subsidi diamankan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar.

Baca juga: Hadapi Ancaman Bencana Hidrometrologi, Ditpolairud Polda Jabar Cek Kesiapan Almatsus

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman mengatakan, truk tersebut diamankan lantaran diduga bakal mengisi tabung gas non subsidi.

Truk tersebut dihentikan oleh anggota Subdit Indag Polda Jabar, di Desa Tanjung, Patokbesi, Kabupaten Subang, dini hari tadi, Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap TA (42) dan MH (30).

Dua pelaku ditangkap

Diskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar praktek pengoplosan gas LPG Subsidi ke LPG non Subsidi, di Kawasan Pinggiran Jalur Pantura, Desa Tanjungrasa Kaler Kecamatan Patokbeusi, Subang, Kamis (14/7/2022).

Halaman
12

Berita Terkini