TRIBUNCIREBON.COM- Seorang pria berusia 51 tahun di Ambon, Maluku tega merudapaksa tujuh anggota keluarganya.
Lima anak kandung dan dua cucunya menjadi korban nafsu bejat pria berinisial RH alias BO (51).
Para korban berusia diketahui paling tua 27 tahun hingga paling muda usia 5 tahun.
RH kini terancam hukuman mati atas pencabulan yang dilakukannya pada 7 anggota keluarganya itu.
Kasus rudapaksa itu mulai terbongkar saat korban terkecil, yakni cucu pelaku melaporkan apa yang dialami ke ibunya pada 4 Juni 2022 lalu.
Baca juga: NIAT Merokok, Tentara Ukraina Selamat dari Pemboman Bunker, Begini Kronologinya
Korban saat itu juga merasa kesakitan di area sensitifnya saat dimandikan.
Ibu korban kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi pada 6 Juni 2022.
Satreskrim Polresta Ambon berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (8/6/2022).
Hasil pendalaman polisi, jumlah korban mencapai 7 orang.
Identitas mereka LVH (27) anak pertama, EDH (24) anak kedua, IGH (18) anak ketiga, JKH (16) anak keempat, JAH (9) anak kelima dan KMH (6) cucu, ACH (5) cucu.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo mengatakan, rata-rata para korban dinodai tiga kali oleh tersangka.
"(Dan) yang paling banyak dirudapaksa itu anak korban yang pertama, itu sudah berulang kali," urainya.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan terhadap anak pertamanya sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD pada 2008.
Sementara ketiga anak kandungnya yang lain juga dirudapaksa saat mereka masih duduk di bangku SD.
"Kalau putri keenam korban itu disetubuhi sebanyak tiga kali, pertama kali pada tahun 2020, kedua kali pada tahun 2021 dan ketiga kali pada 2022,” ujarnya.