Mahar yang diberikan dalam pernikahan siri, lanjut Hartini, hanya uang senilai Rp 500 ribu dan seperangkat alat salat.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya membenarkan adanya laporan dari keluarga mempelai perempuan tersebut.
Namun ia menyatakan masih akan memproses laporan terlebih dulu.
"Ini masih proses, kita laksanakan proses dulu," ucapnya. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id