Siswi SMP Ditiduri Pemuda 2 Kali Dalam Sehari, Ternyata Tak Sadar Karena Dicekoki Miras

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNCIREBON.COM- Seorang pemuda tega meniduri siswi SMP karena terinspirasi film dewasa.

Pelaku juga tidak kuat menahan nafsu karena melihat korban.

Maka, dengan caranya ia kemudian menjalankan aksinya. Korban adalah anak SMP.

Selanjutnya korban sengaja diajak ke rumah.

Saat korban sudah dirumah, korban kemudian dibuat tak sadarkan diri.

Caranya korban diajak mengkonsumsi minuman keras.

Setelah korban teler, pelaku membawanya ke kamar.

Di dalam kamar itulah selanjutnya korban ditidur dan korban yang tak tahu lagi apa yang terjadi

Baca juga: Siswi SMP Ini Tak Ikut Ujian Kelulusan Lantaran Malu Jadi Korban Rudapaksa, Guru Berusaha Membantu

"Tersangka bisa bebas berbuat lantaran hanya tinggal sendirian. Sementara kedua orangtuanya sedang bekerja di Kabupaten Mesuji," terang Hasbulloh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka nekat melakukan itu terhadap pelajar SMP karena tidak mampu menahan nafsu serta terinspirasi film yang sering ditontonnya.

Ortu Curiga

Polsek Pagelaran menangkap tersangka asusila terhadap pelajar SMP.

Tersangka berinisial ARR (22), warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu.

Pemuda ini mencekoki korbannya berinisial ZK (13) dengan minuman keras.

Menurut Kapolsek Pagelaran Inspektur Satu Hasbulloh, tindakan asusila ini terungkap setelah orangtua korban merasa curiga dengan perilaku anaknya.

Setelah didesak, korban pun menceritakan perbuatan tersangka ARR terhadapnya.

"Atas kejadian tersebut, orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," jelas Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (29/5/2022).

Setelah interogasi, terungkap tersangka ARR sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap korban.

Baca juga: Livy Renata Pertanyakan Anak Ridwan Kamil Belum Juga Ditemukan, Langsung Dihujat Netizen

Aksi tersebut dilakukan pada Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB dan pukul 21.00 WIB.

Lalu berlanjut pada Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB dengan lokasi di di rumah tersangka.

Hasbullah menjelaskan, sebelum melakukan tindak asusila, tersangka mengajak korban mengonsumsi minuman keras.

Saat korban sedang dalam kondisi mabuk, tersangka membawanya ke dalam kamar.

Di sanalah ia melakukan tindakan asusila.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka berikut barang bukti pakaian milik korban, kain seprei dan selimut diamankan ke Polsek Pagelaran untuk barang bukti.

Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," kata Hashulloh.

Kasus ini tentu saja jadi pelajaran. Bahwa tindak kejahatan bisa menimpa saja. Mereka akan memanfaatkan kesempatan.

Jadi pengawasan harus dilakukan untuk memastikan pergaulan dan pengawasan khususnya untuk anak gadis. 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Berita Terkini