Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Seorang sopir angkot di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial DA (32) ternyata sudah dua kali melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Terbaru, sopir angkot tersebut melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMP berinisial AK (15) di dalam angkotnya di Jalan Raya PLTA Saguling, Kampung Cibanteng, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, KBB, Senin (9/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan, memang ada korban lain selain AK yang menjadi korban dari sopir angkot yang berstatus duda ini.
"Ada korban lain dari pelaku yang perkaranya ditangani oleh Unit PPA Polres Cimahi. Sekarang kita sedang kroscek ulang," ujarnya saat gelar perkara di Mapolsek Sindangkerta, Jumat (20/5/2022).
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejat pelaku yang kedua dilakukan juga terhadap siswi SMP pada tahun 2021.
Aksinya sama dilakukan di dalam angkot yang dikemudikannya.
"Jadi dilakukannya semua di dalam angkot. Lokasinya juga di tempat yang sama di sekitar Jalan PLTA Saguling, Desa Citalem karena memang sepi jalannya," kata Yogaswara.
Untuk melancarkan aksinya, kata dia, pelaku ini kerap menawarkan tumpangan gratis pada korban.
Namun korbannya dipilih secara acak meskipun dua kejadian korbannya merupakan siswi SMP.
"Jadi modus pelakunya ini menawarkan tumpangan dan nanti dibawa berputar ke tempat sepi. Untuk yang kejadian sekarang korban ternyata dicekok obat jenis Excymer biar tidak sadar," ucapnya.
Sementara DA mengakui, bahwa sebelum memperkosa AK, dia memang pernah melakukan aksi pencabulan terhadap siswi SMP lain, namun saat itu tidak sampai diperkosa.
"Kalau itu (yang pertama) enggak sampai diperkosa, cuma sama raba-raba terus saya paksa pegang kelamin," kata DA.
Baca juga: Sebelum Rudapaksa Siswi SMP dalam Angkot, Sang Sopir di Bandung Sempat Nonton Film Dewasa
Tonton Film Dewasa Sebelum Beraksi
Fakta baru terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan sopir angkot berinisial DA (32) terhadap siswi SMP berinisial AK (15) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terungkap.
Seperti diketahui, sopir angkot tersebut melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam angkotnya di Jalan Raya PLTA Saguling, Kampung Cibanteng, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, KBB pada Senin (9/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
DA mengaku, sebelum melakukan aksi pemerkosaan tersebut, dirinya sempat menonton video syur terlebih dahulu, sehingga langsung memiliki niat untuk melakukan aksi bejat tersebut.
"Setelah lihat dia (korban), saya spontan saja langsung seperti itu (memperkosa)," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Sindangkerta, Jumat (20/5/2022).
Atas hal tersebut, dia memastikan bahwa aksi pemerkosaan terhadap siswi SMP itu tidak direncanakan terlebih dahulu, tetapi dilakukan secara spontan setelah melihat korban.
Selain itu, pria yang berstatus duda ini, saat itu sedang dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi obat terlarang jenis Excimer.
Obat itu juga dia berikan teman korban yang saat itu ada di dalam angkotnya.
"Tapi kalau korban enggak minum obatnya, yang minum itu hanya temannya," kata DA.
Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara mengatakan, pelaku pemerkosaan tersebut merupakan seorang duda.
Pelaku sempat menikah dengan istrinya yang kemudian ditinggalkan beberapa waktu lalu.
"Jadi dia ini duda tapi menikahnya hanya siri. Mungkin dari situ kemudian melakukan aksi ke korbannya," ucap Yogaswara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81, pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Siswi SMP Dipaksa Minum Obat oleh Sopir Angkot Sebelum Dirudapaksa dalam Mobil, Ini Kata Polisi
Disuruh Minum Pil
Sebelum dirudapaksa siswi SMP di Cipongkor, Bandung Barat dipaksa minum obat oleh sopir angkot.
Seorang siswi SMP berinisial AK (15) dirudapaksa oleh sopir angkot berinisial DA (32) di dalam angkotnya.
Sebelum dirudapaksa ternyata siswi SMP sempat dipaksa oleh sopir angkot untuk meminum pil dan minuman bernergi.
Seperti diketahui, aksi pemerkosaan tersebut terjadi di Jalan Raya PLTA Saguling, Kampung Cibanteng, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, pada Senin (9/5/2022), tepatnya saat korban bersama temannya berinisial T (15) akan berangkat ke daerah Cililin.
Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara, mengatakan, meski sempat diberikan pil oleh pelaku, tetapi korban menolak untuk meminumnya.
Namun teman AK, meminum obat dan minuman yang diberikan pelaku sampai akhirnya tertidur di dalam angkot.
"Korban memang sempat diberi minuman sama pil (obat). Tapi jenisnya masih belum diketahui dengan pasti," ujar Yogaswara saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).
Namun, pihaknya menduga bahwa pil yang diberikan pelaku kepada korban itu merupakan obat tidur supaya saat melakukan pemerkosaan, korban tidak bisa melawan.
"Dugaan kami itu sejenis obat tidur. Namun korban menolak minuman dan obat yang diberikan pelaku, obat dari pelaku dibuang. Tapi temannya minum hingga akhirnya tidur," katanya.
Baca juga: BIADAB, Sopir Angkot di Bandung Barat Rudapaksa Siswi SMP di Dalam Angkotnya, Begini Kronologinya
Yogaswara mengatakan, setelah korban menolak pil yang diberikan itu, pelaku langsung mendorong korban sampai terlentang di dalam angkot.
Bahkan, setelah itu pelaku juga mengancam korban secara verbal agar korban diam dan menuruti nafsu bejat pelaku.
"Untuk ancamannya verbal, jadi pelaku bilang 'diam kamu tidak akan saya lepaskan'. Kemudian korban langsung diperkosa di dalam angkot tersebut," ucap Yogaswara.
Saat ini, pelaku pemerkosaan tersebut sudah diamankan polisi dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan diamankan hari itu juga," katanya.
Baca juga: Suami Tega Rudapaksa Putrinya Sendiri hingga Hamil 6 Bulan, Diam-diam Menyelinap Saat Istri Tidur