Tak Berizin, Dua Tower di Majalengka Disegel Satpol PP Sampai Ada Iktikad Pemilik Urus Perizinan

Penulis: Eki Yulianto
Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP dan Damkar Majalengka melakukan penyegelan terhadap tower yang belum memiliki izin di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya dan Desa Cisetu, Kecamatan Rajagaluh, Kamis (19/5/2022).

Namun, saat ditelusuri perizinannya di dinas terkait, tower yang diketahui jaringan provider itu tak terdata.

Adapun, tower yang dimaksud berada di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tower yang tak berizin.

Terlebih, setelah ditelusuri ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tower tersebut tak terdaftar di ratusan tower yang tercatat.

Pihaknya pun melakukan sidak dengan mendatangi lokasi tower tersebut bersama para anggota Komisi 1 lainnya.

"Yang pertama kami dari Komisi 1 mendapatkan informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada kami, di mana Pak Hamzah (anggota Komisi 1) asli orang Panjalin."

"Oleh karena itu, beliau menginformasikan bahwa ada pembangunan tower yang lamanya udah 1 tahun.

"Tapi begitu kami minta data kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu ternyata ada 112 tower tetapi tidak terdaftar di data tersebut," ujar Dasim kepada Tribun, Senin (18/4/2022).

Pada pekan lalu, Komisi I melayangkan surat komisi ke Bupati Majalengka yang bertujuan agar tower tersebut jangan beroperasi terlebih dahulu.

Hingga akhirnya tower tersebut disegel oleh petugas Satpol PP Majalengka karena belum ada kejelasan dari pihak perusahaan. (*)

 

Berita Terkini