Sopir Angkot Buat Siswi SMP di Cipongkor Lemas Tak Berdaya, Paksa Korban Minum Obat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Siswi SMP

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Seorang siswi SMP di Cipongkor, Bandung Barat dibuat lemas tak berdaya oleh sopir angkot

Sebelum siswi SMP itu dirudapaksa, dia dipaksa minum obat oleh sopir angkot.

Seorang siswi SMP berinisial AK (15) itu dirudapaksa oleh sopir angkot berinisial DA (32) di dalam angkotnya.

Sebelum dibikin lemas tak berdaya, ternyata siswi SMP sempat dipaksa oleh sopir angkot untuk meminum pil dan minuman bernergi.

Seperti diketahui, aksi pemerkosaan tersebut terjadi di Jalan Raya PLTA Saguling, Kampung Cibanteng, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, pada Senin (9/5/2022), tepatnya saat korban bersama temannya berinisial T (15) akan berangkat ke daerah Cililin.

Baca juga: Wanita di Sukabumi Dibikin Lemas Mantan Kekasih, Sang Ayah: Anak Saya Langsung Menjerit

Ilustrasi - Pencabulan (Tribun Maluku)

Kapolsek Sindangkerta AKP Yogaswara, mengatakan, meski sempat diberikan pil oleh pelaku, tetapi korban menolak untuk meminumnya.

Namun teman AK, meminum obat dan minuman yang diberikan pelaku sampai akhirnya tertidur di dalam angkot.

"Korban memang sempat diberi minuman sama pil (obat). Tapi jenisnya masih belum diketahui dengan pasti," ujar Yogaswara saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).

Namun, pihaknya menduga bahwa pil yang diberikan pelaku kepada korban itu merupakan obat tidur supaya saat melakukan pemerkosaan, korban tidak bisa melawan.

"Dugaan kami itu sejenis obat tidur. Namun korban menolak minuman dan obat yang diberikan pelaku, obat dari pelaku dibuang. Tapi temannya minum hingga akhirnya tidur," katanya.

Baca juga: Siswi SMP Layani Nafsu Bejat Pria Tua 3 Kali, Tapi Tak Kunjung Dapat HP, Mengadu ke Ibu

Yogaswara mengatakan, setelah korban menolak pil yang diberikan itu, pelaku langsung mendorong korban sampai terlentang di dalam angkot. 

Bahkan, setelah itu pelaku juga mengancam korban secara verbal agar korban diam dan menuruti nafsu bejat pelaku. 

"Untuk ancamannya verbal, jadi pelaku bilang 'diam kamu tidak akan saya lepaskan'. Kemudian korban langsung diperkosa di dalam angkot tersebut," ucap Yogaswara.

Saat ini, pelaku pemerkosaan tersebut sudah diamankan polisi dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan diamankan hari itu juga," katanya.

Baca juga: Bawa Istrinya yang Pendarahan, Bripka AG Keluarkan Tembakan Peringatan Saat Diadang Warga

Berita Terkini