TRIBUNCIREBON.COM- Setelah mendapat THR, para PNS/TNI/Polri, dan pensiunan sebentar lagi menerima gaji ke 13 tahun 2022.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke 13 PNS.
Biasanya pencairan gaji ke 13 bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.
Sebelumnya gaji ke 13 PNS dijadwalkan pada bulan Juli 2022, tapi ternyata akan lebih cepat.
Jika tidak ada kendala, gaji ke 13 PNS akan cair pada bulan depan atau Juni 2022.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat Minggu 15 Mei 2022, Bukan Hanya PCR dan Tes Antigen
Berikut besaran gaji ke 13 PNS:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000