Siswi SMP Layani Nafsu Bejat Pria Tua 3 Kali, Tapi Tak Kunjung Dapat HP, Mengadu ke Ibu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - siswi smp

Mendengar keterangan anaknya, ibu korban langsung melapor ke aparat desa.

Aparat desa pada malam itu juga mencari keberadaan pelaku dan menemukannya, kemudian langsung diantar ke Polsek Peureulak Timur.

Saat diperiksa, RW mengaku berjanji membelikan handphone untuk korban.

Namun handphone itu sampai sekarang tak dibelikan.

"Pelaku mengaku telah beraksi sejak 2021 lalu dan sebanyak tiga kali," sebutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.

"Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk pemberkasan kasusnya," pungkas Dizha.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com 

Berita Terkini