Diduga Tak Berizin, Komisi I DPRD Majalengkan Sidak Pembangunan Pabrik di Desa Gandawesi

Penulis: Eki Yulianto
Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPRD Majalengka melakukan sidak di pembangunan pabrik di Desa Gandawesi, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka yang diduga tak berizin, Selasa (10/5/2022).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) ke Desa Gandawesi, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Selasa (10/5/2022).

Hal itu lantaran, pihaknya mendapatkan informasi adanya pembangunan sebuah pabrik yang diduga belum memiliki izin.

Pantauan Tribun di lokasi, sejumlah anggota Komisi I dari Ketua Komisi hingga Sekretaris ikut melaksanakan sidak tersebut.

Mereka datang dan langsung memantau situasi pembangunan pabrik seluas 4,8 hektar itu.

Setelah memantau, mereka bertemu dengan perwakilan owner pabrik dan terjadi diskusi.

Anggota Komisi I DPRD Majalengka melakukan sidak di pembangunan pabrik di Desa Gandawesi, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka yang diduga tak berizin, Selasa (10/5/2022). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Sekertaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, bahwa agenda sidak ini dilaksanakan karena adanya informasi pembangunan pabrik di wilayah Desa Gandawesi yang diduga tidak berizin. 

"Pertama kami komisi I setelah membaca di media sosial, di pemberitaan, bahwa ada pembangunan di Desa Gandawesi yang diduga tidak berizin.

"Sehingga kami komisi I melakukan langkah cek lapangan. Kita undang semua," ujar Dasim kepada Tribun, Selasa (10/5/2022).

Namun dalam agenda tersebut, menurut Dasim, Komisi 1 menyayangkan ketidakhadiran Dinas PUTR dan owner pabrik. 

Oleh karena itu, setelah agenda sidak ini dilaksanakan, Komisi I akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam proses pembangunan pabrik di wilayah Desa Gandawesi itu.

Baca juga: Soal Tower Tak Berizin, DPMTSP Majalengka: Ada Pasal yang Dilanggar

Dengan tujuan untuk membantu investor jika mengalami kendala dalam proses pembuatan izin. 

"Tujuannya membantu jika ada masalah dalam izinnya kita bantu. Kita membuka diri Majalengka supaya semua investor datang ke Majalengka, tapi izinnya jangan diperlambat."

"Nanti kita cari di mana kalau memang ada masalah, masalahnya di mana. Apalagi sekarang sudah sistem Online Single Submission (OSS), izin itu mudah dan cepat."

"Nanti tindak lanjutnya kita akan undang semua pihak yang berkompeten perizinan, kita undang ke Komisi I, seperti PUTR, Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, nanti kita undang, ucapnya.

Dasim menambahkan, upaya tersebut dilakukan, karena Komisi I saat ini belum bisa menyimpulkan apakah pembangunan pabrik tersebut berizin atau tidak.

Sebab tadi melalui utusannya, pihak owner sudah menyampaikan, bahwa mereka sudah menempuh prosesnya dan sudah berjalan, apalagi ini Penanaman Modal Asing (PMA) itu ada rekomendasi dari pusat. 

"Meski secara aturan harus izin dulu sebelum membangun, tetapi kita tidak bisa memutuskan, jadi nanti kita undang dan kesimpulannya setelah mereka di undang, baru kita tau," jelas dia.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Majalengka, Akbar menyampaikan, saat perizinan masih dilakukan secara manual, pabrik tersebut sudah mendapatkan rekomendasi teknis.

Baca juga: Komisi 1 DPRD Majalengka Temukan Bangunan Tower di Majalengka yang Diduga Tak Berizin

Namun sekarang, izin lokasi itu harus diimigrasikan melalui OSS terlebih dahulu ke Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Sehingga nanti, jika KKPR-nya sudah ditempuh tinggal proses yang lainnya. 

Sedangkan terkait proses izin pembangunan pihak PUTR yang akan menjelaskan.

"Kalau kita terkait izin usahanya. Jadi untuk izin usahanya tadi KPPR-nya sudah ada. Karena itu PMA jadi rekomendasinya harus dari PMA, kita daerah tinggal nunggu dari pusat aja kalau gitu," katanya.

Berita Terkini