Pelaku juga memperkosa korban. Korban sempat berontak, namun tenaganya kalah kuat dengan pelaku.
"Korban mengalami luka bekas cakaran di wajah dan dada," ucap Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Happy.
Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi kejadian sambil membawa barang curian berupa perhiasan dan telepon genggam milik korban.
Namun, tidak berselang lama, pelaku kembali menemui korban dan mengembalikan barang yang ia ambil.
Setelah itu, korban menceritakan kejadian itu kepada ketua RT setempat.
Kasus itu lantas diteruskan dengan laporan kepada pihak kepolisian.
"Kami jerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Happy.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com