TRIBUNCIREBON.COM- Ternyata tak semuanya kebagian, ternyata ada dua kelompok Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang tak dapat Tunjangan Hari Raya ( THR) dan gaji ke-13.
Diketahui para PNS bakal menerima THR dan gaji ke-13 dalam waktu dekat.
Jika lebaran idulfitri jatuh pada Senin (2/5/2022), maka THR PNS sudah diterima setidaknya sejak Jumat (22/4/2022).
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Namun ada dua kelompok PNS yang tidak dapat THR dan gaji ke-13.
Siapa sajakah?
Baca juga: Syamsul Dipecat Gara-gara Tanya Soal THR, Ini Terjadi di Perusahaan Swasta, Begini Kronologinya
PNS yang tidak dapat THR dan gaji ke-13 yaitu ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
"THR dan gaji ke-13 yang dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan," bunyi pasal 5 di PP 16/2022.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (19/4/2022), PP tersebut juga menyebutkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 menggunakan dana APBN.
Oleh karena itu, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pencairan THR rencananya akan dimulai pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Akan tetapi, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena kendala teknis, THR tetap akan dibayarkan pada beberapa hari setelah Idul Fitri.
Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022, untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.