TRIBUNCIREBON.COM- THR bagi PNS atau ASN di Indonesia sudah cair mulai H-10 Lebaran Idul Fitri 1443 H atau 2022.
Jika Lebaran jatuh pada Senin (2/5/2022), maka THR PNS sudah diterima setidaknya sejak Jumat (22/4/2022).
Apakah Anda termasuk PNS atau ASN yang sudah terima THR?
Jika belum, harap sabar menunggu atau dimungkinkan baru cair setelah Lebaran Idul Fitri.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Sabtu (16/4/2022) lalu.
Besaran THR 2022 bagi ASN lebih besar, yakni sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Siapa sih PNS atau ASN yang paling banyak menerima THR pada tahun ini?
Mungkin tak banyak yang tahu jika mereka yang paling banyak menerima THR adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Iya, para anak buah Sri Mulyani.
Lihat saja berapa nilai tunjangan mereka.
PNS Direktorat Jenderal Pajak atau DJP jadi ASN dengan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi pemerintahan lainnya.
Tunjangan paling tinggi PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.
Meski masih di bawah naungan Kemenkeu, tunjangan yang diterima PNS di DJP berbeda dengan kementerian induknya.
Bahkan sempat diwacanakan, jika DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah.
Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian/lembaga yang ada di Indonesia.