TRIBUNCIREBON.COM - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag RIĀ Indrasari Wisnu Wardhana diduga terlibat kasus lain selain kasus mafia minyak goreng.
Anak buah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi ternyata tidak hanya dibidik dalam kasus penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Indrasari Wisnu Wardhana juga berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 sampai 2021.
Kasus ini juga tengah ditangani oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung RI.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyatakan bahwa Indrasari bisa saja menjadi tersangka dalam kasus impor besi yang kini masih disidik oleh Jaksa Penyidik.
Baca juga: Harta Kekayaan Dirjen Kemendag Indrasari Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Nilainya Fantastis
"Bisa jadi tersangka lagi dia (Indrasari) itu," ujar Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Namun begitu sampai saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus impor besi atau baja. Menurut Febrie, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Kita lagi dalami itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di dua lokasi Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari total lima lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016-2021 pada Senin (21/3/2022) kemarin.
"Artinya ada dua tempat lembaga pemerintah yang kita lakukan penggeledahan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (23/3/2022).
"Penyidik melakuka penyitaan terhadap barang bukti Elektronik berupa satu unit flashdisk Merk Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri," jelaa Ketut.
Sementara untuk lokasi kedua, kata dia, penyidik Jaksa menggeledah kantor Direktorat Impor pada Kemendag RI. Di tempat itu, penyidik menyita PC, Laptop, dan Hp, Dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja, dan uang tunai sebanyak Rp63.350.000.
"Ada uang tunai, sebanyak RpRp63.350.000 disitu, jadi sekalian kita sita juga," katanya.
Ketut menerangkan ketiga lokasi lainnya dilakukan di kantor beberapa perusahaan. Di antaranya, kantor PT Intisumber Bajasakti, di Jakarta Utara.
"Dan dilakukan penyitaan terhadap dokumen BC 2.0 terkait PIB (Pemberitahuan Impor Barang) Besi Baja," jelas dia.