Nasib Mendag Lutfi Terancam, Berpotensi Diperiksa Kejagung Soal Mafia Minyak Goreng Anak Buahnya

Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi . Dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng terungkap, satu di antaranya adalah anak buah Menteri Perdagangan, bagaimana nasib sang menteri?

TRIBUNCIREBON.COM - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) berpotensi terseret dalam kasus penerbitan persetujuan ekspor fasilitas crude palm oil (CPO).

Kasus minyak goreng atau mafia minyak goreng ini bakal menyeret sejumlah nama, termasuk salah satunya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyampaikan pihaknya masih terus mendalami kasus mafia minyak goreng.

Nantinya, pihaknya bakal memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

Termasuk, kata Febrie, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi jika dibutuhkan untuk mendalami perkara tersebut.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi . Dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng terungkap, satu di antaranya adalah anak buah Menteri Perdagangan, bagaimana nasib sang menteri? (Sekretariat Presiden)

"Kita lihat hasilnya lah. Ini kan berkembang terus nih, siapa di penyidikan akan kita panggil," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Rabu (20/4/2022) kemarin.

Febrie memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu untuk memeriksa siapa pun yang terlibat dalam kasus mafia minyak goreng.

Termasuk, jika ada keterlibatan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

"Pasti siapa pun yang terkait akan diperiksa," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.

Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Baca juga: Mendag Lutfi Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Minyak Goreng yang Menjerat Anak Buahnya, Ini Katanya

Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. (ISTIMEWA)

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Halaman
12

Berita Terkini