Di samping itu, Sahat mengungkapkan jika 65 % produk sawit dikonsumsi oleh insdustri dalam negeri maka Indonesia dapat menentukan harga.
Namun jika hal itu tidak berjalan maka harga sawit mengikuti fluktuasi harga pasar dunia.
Oleh karena itu, dirinya menilai harus ada dukungan infrastruktur pendukung dan dukungan lainnya di industri sawit.
“Selama itu nggak bisa, susah,” ujar Sahat.
Sahat mengatakan, salah satu yang perlu menjadi perhatian adalah biaya distribusi karena terdapat beberapa daerah yang sulit diakses.
Distribusi ke daerah dengan karakteristik tersebut lebih efektif melalui jalur laut.
Sahat mencontohkan, biaya distribusi untuk membawa minyak goreng dari Balikpapan Kalimantan Timur ke Kalimantan Utara adalah Rp 2.000 per liter.
Namun, biaya distribusi dari Surabaya melalui jalur laut adalah Rp 350 per liter karena banyak intensitas kapal yang sering ada ke Kalimantan Utara.
“Disamping tol darat dikembangkan, tol laut harus sudah dikembangkan untuk pendistribusian produk sehari hari,” ucap Sahat.
Baca juga: Harta Kekayaan Dirjen Kemendag Indrasari Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Nilainya Fantastis
Tanggapan Menteri Perdangangan
Mendag Lutfi mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus minyak goreng itu.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini."
"Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," ucap Lutfi, dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Rabu (20/4/2022).
Mendag Lutfi menyampaikan, dalam menjalankan fungsinya, ia selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.
Sehingga, Mendag mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.