"Saudara RP, telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pertama pada 16 Maret 2022."
"Kemudian yang kedua tanggal 6 April 2022," ujarnya.
Menurut keterangan polisi, Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar.
"RP diketahui menerima aliran dana dari saudra IK sebesar Rp 1,5 miliar," ucapnya.
"Membantu IK menyamarkan hasil kejahatan, membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar."
"Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap rekening saudara RP," pungkasnya.(*)