Anak Buah Mendag Muhammad Lutfi Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Ini Tiga Tersangka Lainnya

Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Minyak goreng kemasan di toko ritel modern di kawasan Pasar Kadipaten, Kabupaten Majalengka

Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Keputusan menteri perdagangan nomor 129 tahun 2022 yaitu jo nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Selain itu, tiga ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c peraturan ditjen perdagangan luar negeri nomor 02 daglu per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

Berita lain terkait Penetapan Tersangka Mafia Minyak Goreng

Berita Terkini