Polisi Beri Tips Jika Ketemu Begal Agar Tak Jadi Tersangka, Wartawan: Lari Tinggalkan Motor?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(KIRI) Polisi saat merilis kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengah dan (KANAN) Korban begal Murtade alias Amaq Sinta (34) yang kini jadi tersangka pembunuhan

TRIBUNCIREBON.COM- Polres Lombok Tengah memberikan tips jika masyarakat bertemu begal dan tidak menjadi tersangka karena main hakim sendiri.

Polisi ditanya saat oleh para wartawan saat Konferensi pers soal situasi jika masyarakat berhadapan dengan begal dan harus membela diri.

Adapun Konferensi pers ini terkait kasus seorang warga Lombok Tengah yang malah menjadi tersangka pembunuhan dua begal yang mencoba untuk membegalnya di jalan raya Desa Ganti, Praya Timur.

Diduga korban melakukan pembunuhan karena untuk membela dirinya.

"Terakhir ini Pak Waka, tips bagi masyarakat yang ketemu begal di jalan seperti kronologi tadi agar mereka tidak membunuhnya itu bagaimana? Agar mereka tidak jadi korban," tanya seorang wartawan.

Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka Karena Habisi Nyawa 2 Begal, Warga Demo di Mapolres Lombok Tengah

(KIRI) Polisi saat merilis kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengah dan (KANAN) Korban begal Murtade alias Amaq Sinta (34) yang kini jadi tersangka pembunuhan (kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengahs)

"Karena di negara kita melakukan perbuatan main hakim sendiri kan dilarang. Terhadap siapapun itu, karena itu (main hakim) juga melakukan suatu tindak pidana," ujar polisi.

"Jadi sebaiknya (korban) harus lari gitu ya, tinggalkan motor?" tanya balik sang wartawan yang diikuti suara tertawa sejumlah orang dalam acara tersebut.

Sang Polisi tidak menjawab spesifik pertanyaan tadi, ia hanya mengimbau kepada warga, paling tidak kalau keluar malam jangan sendirian (bersama teman).

Apabila menuju jalan-jalan yang sepi itu tidak sendiri dan jangan bawa barang berharga.

Baca juga: Biaya Haji 2022 Naik, Ada Penambahan Biaya Bakal Dibebankan Bukan Kepada Jemaah

"Dan jangan sampai membunuh begal gitu?" timpal sang wartawan lagi.

"Dalam arti itu, membunuh di negara kita kan dilarang. Siapa pun itu. Karena dilindungi oleh hukum, siapa pun. Sebab, walaupun dia sebagai pelaku," ucap polisi ini.

Pernyataan itu langsung direspons sang wartawan dengan pertanyaan lagi kepada Wakapolres.

"Dan begal jangan membunuh korban gitu?" tanya wartawan yang lagi-lagi diikuti suara tawa orang-orang yang hadir dalam konferensi pers tersebut.

Wakapolres menjawab bahwa itu merupakan hal yang berbeda.

"Kalau itu beda, kalau itu kan pelaku kejahatan. Yang nanti ini tetap kita akan dalami," ujarnya.

Halaman
12

Berita Terkini