Korban 4 Begal Jadi Tersangka Karena Habisi 2 Begal di NTB Membuat TB Hasanuddin Angkat Bicara

Purnawirawan itu mengatakan bahwa pihak kepolisian dan kejaksaan akan memeriksa kembali korban dan pelaku yang masih hidup dengan pemeriksaan intensif

Editor: dedy herdiana
Tribunjabar.id/ Kiki Andriana
Mayjen TNI (Purn.) Tubagus Hasanuddin saat diwawancarai TribunJabar.id, di Cimanggung, Sumedang, Sabtu (16/4/2022). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Kabar korban begal menjadi tersangka di NTB, karena membela diri dari kepungan empat orang begal dan menghilangkan nyawa dua orang di antaranya turut dikomentari Tubagus (TB) Hasanuddin. 

Purnawirawan itu mengatakan bahwa pihak kepolisian dan kejaksaan akan memeriksa kembali korban dan pelaku yang masih hidup dengan pemeriksaan yang intensif untuk mengetahui kejadian sebenarnya. 

"Kedua pihak, korban dan pelaku akan diperiksa apakah ada unsur bela diri atau muri membunuhm," kata politisi PDI-P itu saat berkunjung ke Cimanggung, Sumedang, Sabtu (16/4/2022). 

(KIRI) Polisi saat merilis kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengah dan (KANAN) Korban begal Murtade alias Amaq Sinta (34) yang kini jadi tersangka pembunuhan
(KIRI) Polisi saat merilis kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengah dan (KANAN) Korban begal Murtade alias Amaq Sinta (34) yang kini jadi tersangka pembunuhan (kasus pembunuhan 2 begal di Lombok Tengahs)

Dia mengatakan, jika begal yang hilang nyawanya itu sebelumnya sempat lari, lalu dikejar dan dibunuh, maka ada unsur yang harus dipertanggung jawabkan. 

"Kalau membela diri, orang sah-sah saja," katanya.

TB mengatakan dia tidak tahu akhir persoalan hukum ini adalah kebebasa untuk korban yang dijadikan tersangka atau sebaliknya. Namun, dia berharap kebebasan. 

"Saya tidak tahu. Tapi saya berharap orang itu bebas," katanya. 

S (34) warga Nusa Tenggara Barat harus menjadi tersangka saat dirinya menghilangkan nyawa dua begal yang menyerangnya, ditambah dua begal lain yang datang kemudian. 

Kasus ini menjadi perbincangan masyarakat banyak, sehingga Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri meminta kasus "menyangkakan" ini disetop dengan landasan nilai-nilai yang disampaikan masyarakat.

Baca juga: Kasus Warga Jadi Tersangka Usai Habisi Begal Karena Bela Diri Diambil Alih Polda NTB, Ini Alasannya

Baca juga: Tak Boleh Habisi Begal untuk Lindungi Diri Jika Diserang? Polisi: Di negara Kita Kan Dilarang

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved